MAKALAH
FIQH WAKAF
“WAKAF TUNAI”
“Makalah ini ditulis untuk memenuhi Mata
Kuliah Fiqih Wakaf program
studi
Perbankan Syariah”
Oleh :
ANNISA WAHYU
IRMAYANI
1502151841
PERBANKAN
SYARI’AH
FAKULTAS
SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
TAHUN
2016/2017
KATA
PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr.wb…………
Puji syukur kami panjatkan atas
kehadirat Allah SWT karena atas taufik serta hidayah-Nya sehingga makalah yang
berjudul “Wakaf Tunai” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat
serta salam tak lupa kita khaturkan atas junjungan nabi besar kita Muhammad SAW
yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang
benderang seperti sekarang ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah
ini telah jauh dari kesempurnaan disebabkan pengetahuan penulis yang sangat
terbatas oleh karena itu saran dan kritiknya yang sepertinya membangun sangat
kami harapkan dari pembaca, semoga makalah ini
bermaanfat bagi pembaca.
Mataram, 24 September 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar
Isi..................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang..........................................................................................1
1.2
Rumusan
Masalah.....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Wakaf Tunai..............................................................................2
2.2 Dasar Hukum Wakaf Tunai
........................................................................3
2.3 Tata Cara Wakaf
Tunai................................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan................................................................................................8
3.2 Saran..........................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................9
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
sejak awal Islam bahkan masyarakat
sebelum Islam telah mempraktekkan perbuatan sejenis wakaf, tapi dengan nama
lain, bukan wakaf. Karena praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum
Islam, tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari
praktek masyarakat sebelumnya. Sedang wakaf tunai mulai dikenal pada masa
dinasti Ayyubiyah di Mesir. moderent ini.
Pada zaman
modern ini wakaf sering banyak di perbincangkan dan sering terjadinya pro
kontra di dalam wakaf ini sendiri. namun pembahasan kita pada materi ini akan
banyak membahas tentang wakaf tunai,seperti apa yang dimaksud dengan wakaf
tunai tersebut,dasar hukum wakaf tunai,dan tata cara pelaksanaannya. Untuk
menunjang pengetahuan dalam fiqh wakaf yang akan kita bahas kali ini.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Apa yang dimaksud dengan wakaf tunai ?
2)
Bagaimana dasar hokum wakaf tunai ?
3)
Apa saja tata cara dalam wakf tunai ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Wakaf Tunai
Secara bahasa,
kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun”
(terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan
adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara
memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara
mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti
“Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung maksud
sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda yang telah
diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya, tidak boleh
dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan atau
lainnya.
Menurut
istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148.
Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam
medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf
adalah menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan,
wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat tersebut
berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan
bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki orang yang
mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama mendefinisikan wakaf, dengan menahan
harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang.[1]
Wakaf tunai
adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan
hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para
fuqaha. Terdapat perbeedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Imam Bukhri
mengungkap kan bahwa Iman Az- zuhri berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata
uang yang berlaku ditimur tengah) boleh untuk diwakafkan. Caranya ialah
dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian
menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wahbah Az-
Zuhaili juga mengungkapkan bahwa madzhab hanafi membolehkan wakaf tunai karena
sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat. Madzhab hanafi memang berpendapat
bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan mempunyai kekuatan yang
sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash(teks).
cara melakukan
wakaf tunai menurut madzhan hanafi ialah dengan menjadikannya modal usaha
dengan cara mudharabah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak
wakaf.
Ibn Abidin,
mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang
berlaku dimasyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah romawi, sedangkan
di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena
itu Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak
sah. Yang juga berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh adalah madzhab
syafii. Menurut al-bakri, madzhab syafii tidak membolehkan wakaf tunai, karena
dirham dan dinar akan lenyap ketika dibayar sehingga tidak ada wujudnya.
Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya wakaf tunai
berkisar pada wujud uang. [2]
2.2
Dasar
Hukum Wakaf Tunai
Dasar hukum wakaf tunai ini adalah
Hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang
tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan
hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah
itu? Jawab Rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu,
dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil
sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut,
ataupun mewariskannya. Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin,
kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak
melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau
memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri.[3]
Wakaf benda bergerak berupa uang merupakan terobosan dalam
undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang dapat di jabarkan sebagai
berikut:
1.
Wakaf
uang yang dapat diwakafkan adlah mat uang rupiah
2.
Dalam
hal uang yang akan diwakafkan masiih dalam mata uang asing,maka harus
dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
3.
Wakif
yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :
a.
Hadir
dilembaga keuangan syariah penerima wakaf Uang (LKS-PWU)untuk menyatakan
kehendak wakaf uangnya.
b.
Menjelaskan
kepemilikan dan asal-usul uang untuk yang akan diwakafkan.
c.
Menyetor
secara tunai jumlah uang kepada LKS-PWU
d.
Mengisi
formulir pertanyaan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
4.
Dalam
hal wakif tidak dapat hadir,maka wakif dapat menunjukkan wakil atau kuasanya.
5.
Wakif
dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di
hadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut
kepada LKS.[4]
2.3
Tata
Cara Wakaf Tunai
Wakif dapat mewakafkan benda
bergerak berupa uang melalui LKS yang
ditunjukan oleh menteri sebagai LKS penerima wakaf Uang (LKS-PWU).
Adapun mekanisme pelaksanaan wakaf uang sebagai berikut :
1.
LKS
yang ditunjukan oleh menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI.
2.
BWI
memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi
terkait.
3.
Saran
dan pertimbangan yang diberikan kepada LKS penerima wakaf uang yang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Menyampaikan
permohonan secara tertulis kepada menteri.
b.
Melampirkan
anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hokum.
c.
Memiliki
kantor operasional di wilayah republik Indonesia.
d.
Bergerak
di bidang keuangan syariah dan
e.
Memiliki
fungsi menerima titipan (wadi’ah)
4.
BWI
wajib memberikan pertimbangan kepada menteri paling lambing 30 (tiga puluh)
hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan.
5.
Setelah
menerima saran dan pertimbangan BWI,menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
menunjukkan LKS atau menolak permohonan dimaksud.
LKS penerima wakaf uang bertugas :
a.
Mengumumkan
kepada public atas keberadaannya sebagai LKS penerima wakaf uang.
b.
Menyediakan
blangko sertifikat wakaf uang.
c.
Menerima
secara tunai wakaf uang dan wakif atas nama nazhir.
d.
Menempatkan
uang wakaf ke dalam rekening titipan (wakaf) atas nama nazhir yang di tunjukan
wakif.
e.
Menerima
pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir
pernyataan kehendak wakif.
f.
Menerbitkan
sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan
menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazhir yang ditunjukan oleh wakif dan
g.
Mendaftarkan
wakaf uang kepada menteri atas nama Nazhir.
Sedangkan sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya harus memuat
keterangan mengenai:
a.
Nama
LKS penerima wakaf uang.
b.
Nama
Wakif
c.
Alamat
Wakif
d.
Jumlah
wakaf uang
e.
Peruntukan
Wakaf
f.
Jangka
waktu wakaf
g.
Nama
nazhir yang di pilih dan
h.
Tempat
dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang.
Bagi wakif yang berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang
untuk jangka waktu tertentu,maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir,
nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris
/ penerus haknya melalui LKS penerima wakaf uang. [5]
Keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen
keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan – kekurangan badan sosial
yang telah ada, yaitu melalui lembaga wakaf. Penyaluran wakaf ini sudah
berlangsung sangat lama di Indonesia. Dalam Undang- undang NO 41 tahun 20004
tentang wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan
atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Selama ini wakaf yang ada di masyarakat adalah berupa tanah dan
bangunan seperti masjid, mushollah, sekolahan, panti dan lain sebagainya.
Sementara, kebutuhan masyarakat saat ini sangat besar sehingga mereka
membutuhkan dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan prinsip
wakaf tunai yaitu wakaf yang tidak hanya berupa property, tapi wakaf dengan
dana (uang) tunai.
a.
Pemanfaatan
Wakaf Tunai
Pengelolaan dana wakaf tunai sebagai instrumen investasi menjadi
menarik, karena benevit atas investasi tersebut- dalam bentuk keuntungan
investasi-akan dapat dinikmati oleh masyarakat dimana saja baik lokal, regional
maupun internasional. Hal ini dimungkinkan karena benefit atas investasi
tersebut berupa cash yang dapat ditransfer ke beneficiary manapun diseluruh
dunia. Sementara investasi akan dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana pun
tanpa batas negara, mengingat wakaf tunai yaitu cash yang dapat diinvestasikan
dinegara manapun. Hal inilah yang diharapkan maupun menjembatani kesenjangan
antara masyarakat “ kaya “ dengan masyarakat “ miskin “, karena diharapkan
terjadi transfer kekayaan ( dalam bentuk keuntungan investasi) dari masyarakat
kaya kepada masyarakat miskin.
Dana wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas,
baik dibidang pengadaan social good maupun private good. Oleh karenanya,
penggunaan dana hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat membuka peluang bagi
analisa ekonomi yang menarik berkenan dengan alokasi sumber dalam kerangka
keuangan public.
b.
Operasionalisasi
sertifikat wakaf tunai :
1)
Wakaf
tunai harus diterima sebagai sumbangan sesuai syari’ah.
2)
Wakaf
dilakukan dengan tanpa batas, waktu dan rekeningnya harus terbuka, dengan nama
yang ditentukan waqif.
3)
Waqif
mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum didalam daftar
yang jumlahnya ada 32 sesuai dengan identifikasi yang telah dibuat atau tujuan
lain yang diperkenakan syariat.
4)
Wakaf
tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat tertinggi yang ditawarkan bank
dari waktu kewaktu.
5)
Kuantitas
wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk
tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh waqif.
6)
Waqif
dapat meminta bank mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang
telah ditentukan.
7)
Waqif
dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan
akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya
sebesar (ditentukan kemudian).
8)
Wakif
juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah
tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakaf pada pengelola harta wakaf.
9)
Atas
setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf
tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Secara bahasa,
kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun”
(terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan
adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara
memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara
mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Wakaf tunai adalah
wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum
dalam bentuk uang tunai.Dasar
hukum wakaf tunai ini adalah Hadits dari Abdullah ibn Umar dan Wakaf benda bergerak berupa uang merupakan terobosan dalam
undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.Tata cara wakaf tunai : Wakif
dapat mewakafkan benda bergerak berupa
uang melalui LKS yang ditunjukan oleh
menteri sebagai LKS penerima wakaf Uang (LKS-PWU). Adapun mekanisme pelaksanaan
wakaf uang sebagai berikut: LKS yang ditunjukan oleh menteri berdasarkan saran
dan pertimbangan dari BWI, BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan
saran instansi terkait, Saran dan pertimbangan yang diberikan kepada LKS
penerima wakaf uang yang memenuhi persyaratan, BWI wajib memberikan
pertimbangan kepada menteri paling lambing 30 (tiga puluh) hari kerja setelah
LKS memenuhi persyaratan, Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI,menteri
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjukkan LKS atau menolak permohonan
dimaksud.
3.2
Saran
Wakaf merupakan sebuah cara yang bisa di manfaatkan dengan baik
oleh umat islam karna dengan wakaf kita bisa membantu orang orang yang tidak
mampu, dan untuk kepentingan umum yang sangat bermanfaat untuk khalayak ramai,
dan agar wakaf ini bisa berkembang dengan baik maka akan lebih baiknya jika di sosialisasikan kepada umum
sehingga kita bisa merasakan bagaimana indahnya berbagi.
Daftar Pustaka
Direkturat
pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat
jenderal bimbingan masyarakat islam, 2007), hal 3
Direktorat Pemberdayaan Wakaf,Fiqih Wakaf(Jakarta:Diktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,2007) hal 73
Direkturat
pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat
jenderal bimbingan masyarakat islam, 2006), hal 112
HR.
Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah,
bab al-waqf, hal. 1632
[2] Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman
pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal
bimbingan masyarakat islam, 2007), hal 3
[3] HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf,
hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632
[4]
Direktorat Pemberdayaan Wakaf,Fiqih Wakaf(Jakarta:Diktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,2007) hal 73
[5]
Ibid.hal 75
[6] Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman
pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal
bimbingan masyarakat islam, 2006), hal 112