Selasa, 26 Desember 2017

makalah BISNIS PERBANKAN DI ERA DIGITAL ANTARA LEGALITAS DAN MORALITAS

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi digital berkembang sangat cepat, hampir semua perbankan dan perusahaan-perusahaan besar bertransaksi dengan menggunakan bantuan teknologi begitu juga perbankan yang sekarang banyak sekali membuka produk-produk baru yang dapat di akses melalui teknologi yang mungkin dapat mempermudah transaksi nasabah.
Teknologi aplikasi dalam perbankan dinamakan digital banking yang merupakan layanan perbankan dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan nasabah demi mewujudkan ekonomi digital seperti yang dicita-citakan banyak sekali produk baru yang di keluarkan perbankan seperti internet banking, mobile banking, video banking, sms banking dan phone banking. Beberapa bank juga telah meluncurkan layanan keuangan tanpa kantor (branchless banking) sesuai dengan kebijakan OJK yang utamanya ditujukan untuk masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan lalu bagaimana legalitas dan moralitasnya, untuk lebih memahami kaitannya dengan legalitas dan moralitas penulis akan memaparkan tentang hal tersebut dalam makalah ini.
Demikian untuk lebih jelasnya penulis mengajak pembaca untuk memahami materi yang sudah penulis tulis dalam makalah ini.

1.2  Rumusan Masalah

1)      Apa yang di maksud dengan digital banking?
2)      Apa produk digital banking di Indonesia?
3)      Bagaimana bisnis perbankan digital berdasarkan legalitas dan moralistis dalam perbankan?




BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Digital Banking
Digital banking adalah layanan/kegiatan perbankan melalui kantor bank tertentu dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank dana tau melalui media digital yang dilakukan secara mandiri oleh nasabah yang memungkinkan calon nasabah/nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registerasi, pembukaan rekening, transaksi bank dan penutupan rekening. Termasuk memperoleh informasi lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuagan (financial advisory), investasi,  transaksi e-dagang dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.[1]
Digital banking dianggap sebagai cara baru melakukan transaksi perbankan terutama berkat potensinya untuk menghemat biaya. Bank sebaiknya melihat bahwa hal tersebut bukan sekedar men-digitalisasi produk yang sudah ada, tapi merubah pola pikir dan solusi menjadi digital sesuai perilaku dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Survei yang dilakukan McKinsey di tahun 2014 menunjukkan bahwa 92 persen responden menggunakan internet banking jika dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya 52 persen. Selain itu, 61 persen responden telah mengakses layanan perbankan dengan menggunakan smartphone, atau meningkat tiga kali lipat dibandingkan tahun 2011. McKinsey mengungkapkan bahwa di seluruh Asia, terdapat lebih dari 700 juta pelanggan menggunakan digital banking dan diperkirakan akan menjadi 1,7 miliar pada tahun 2020.
Indonesia adalah salah satu negara yang masuk dalam daftar 10 besar negara Asia dengan peningkatan penetrasi digital banking. Hasil survei yang dilakukan McKinsey pada 2014 lalu menunjukkan bahwa Indonesia mengalami peningkatan penetrasi digital banking sebesar 36 persen dan diprediksi akan terus mengalami peningkatan.[2]

Beberapa layanan perbankan digital adalah sebagai berikut:
1.   Internet Banking
            Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan (financial dan non financial) melalui komputer yang berhubungan dengan jaringan internet bank. Jenis-jenis transaksi internet banking, antara lain:
a)   Transfer dana
b)   Informasi saldo, mutasi rekening, informasi nilai tukar
c)   Pembayaran tagihan (misal: kartu kredit, telepon, ponsel, listrik)
d)   Pembelian (misal: isi ulang pulsa telepon, tiket pesawat, saham).
2.Phone Banking
Nasabah dapat melakukan transaksi perbankan melalui telepon dimana nasabah menghubung contact center bank. Bank telah menyediakan tenaga staf khusus yang akan menjalankan transaksi nasabah atau program otomatis yang dapat berinteraksi dengan nasabah untuk menjalankantransaksi nasabah. Jenis- jenis transaksi phone banking yang dapat dilakukan oleh nasabah, antara lain:
a)      Transfer dana
b)      Informasi saldo
c)      Mutasi rekening
d)      Pembayaran (kartu kredit, PLN, Telepon, ponsel, listrik, asuransi)
e)      Pembelian (pulsa isi ulang).
3. SMS Banking
SMS banking adalah layanan transaksi perbankan yang dapat dilakukan nasabah melalui telepon seluler (ponsel) dengan format Short Message Service (SMS). Nasabah dapat mengirimkan SMS ke nomor telepon bank atau menggunakan aplikasi yang dipasang bank pada ponsel nasabah. Jenis-jenis transaksi melalui SMS banking, antara lain:
a)       Transfer dana
b)       Informasi Saldo
c)       Mutasi rekening
d)       Pembayaran (kartu kredit)
e)       Pembelian (pulsa isi ulang).

4.   Mobile Banking
Mobile banking adalah layanan perbankan yang juga dapat diakses langsung melalui ponselseperti SMS banking, namun memiliki tingkat kecanggihan yang lebih tinggi. Bank bekerja sama dengan operator seluler, sehingga dalam SIM Card (kartu chips seluler) Global for Mobile communication (GSM) sudah dipasangkan program khusus untuk bisa melakukan transaksi perbankan. Proses transaksi nasabah akan lebih mudah pada mobile banking dibandingkan dengan SMSBanking. Beberapa jenis transaksi mobile banking, antara lain:
a)   Transfer dana
b)   Informasi saldo
c)   Mutasi rekening
d)   Informasi nilai tukar
e)   Pembayaran (kartu kredit,PLN,telepon,handphone,listrik,asuransi)
f)    Pembelian (pulsa isi ulang, saham).[3]

2.2  Produk Digital Bank
Salah satu produk digital banking yang marak adalah tabungan berbasis digital. Di bidang ini, para pelaku perbankan berlomba-lomba menawarkan fitur yang menjanjikan kemudahan. Termasuk pembukaan rekening melalui telepon pintar. Salah satu kebutuhan konsumen di era digital adalah kecepatan dan kemudahan. Dua insight inilah yang berusaha dijawab perbankan melalui kecanggihan tabungan digital, Mirip dengan tabungan konvensional, tabungan digital juga memiliki manfaat utama sebagai tempat menyimpan uang. Bedanya ia sudah dilengkapi dengan inovasi layanan digital yang memungkinkan nasabah mengakses saldo rekening hingga transaksi melalui browser di laptop atau smartphone.
Tentu saja layanannya tetap disesuaikan dengan fitur perbankan konvensional sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).dalam hal ini yang paling banyak pengeluaran produk digital bank yaitu produk tabungan digital, dimana untuk dapat mengaksesnya nasabah hanya perlu membuat rekening secara online lewat Andorid atau iOS. Tidak perlu repot, cukup mengunduh aplikasinya di telepon pintar nasabah.
Dalam hal ini terdapat beberapa bank dengan produk digitalnya :
1.      Digital Banking BTPN
            Jenius ialah produk tabungan digital banking BTPN yang menawarkan kemudahan dalam membuka rekening. Nasabah cukup mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi di Android atau iOS. Setelah mendaftar, Anda akan didatangi pihak Jenius untuk memperoleh tanda tangan sekaligus memberikan kartu ATM. Kalau buka rekening (konvensional) di bank butuh waktu 30 sampai 45 menit, selain itu ada fee Rp 15.000, dan harus ada saldo minimal Rp 50.000. Ini tidak familiar. Di Jenius, nasabah tak perlu pergi ke bank. Begitu daftar di aplikasi, kartu (debit) diantar langsung ke rumah.
2.      Digital Banking BTN Cermat, Bebas Biaya Administrasi
Senada dengan tabungan digital Jenius, segala proses transaksi BTN Cermat juga cukup dilakukan lewat smartphone seperti mobile banking. Untuk membuka akun tabungan BTN Cermat, nasabah dapat meminta bantuan Agen Laku Pandai di kantor Pos Indonesia.Tabungan BTN Cermat ini tidak memiliki kantor fisik, melainkan hanya menggunakan kartu dan tidak memakai buku tabungan,tabungan ini juga bebas administrasi.
3.      Tyme Digital Banking Commonwealth, Tak Perlu Isi Saldo
Bank Commonwealth menawarkan layanan digital banking dengan menghadirkan terobosan baru berupa proses pembuatan rekening yang sangat singkat. Waktu yang dibutuhkan sekitar 10-15 menit. Lewat mesin bernama Tyme Digital, nasabah dapat membuka rekening hanya dengan membawa KTP dan NPWP yang akan di-scan. 10 menit kemudian, nasabah sudah siap untuk menggunakan tyme digital banking tersebut.
Mesin ini memfasilitasi semua proses pembukaan rekening, termasuk pembuatan kartu ATM yang langsung aktif. Calon nasabah juga tidak perlu mengisi saldo di ATM untuk dapat mengaksesnya.

4.      Woke Digital Banking Bukopin Gandeng 10 Fintech
Bank Bukopin tidak mau ketinggalan turut meramaikan dunia digital banking dengan meluncurkan produk yang diberi nama Tabungan Woke.Tabungan digital ini memiliki dua tipe, yakni registered dan unregistered. Tipe registered adalah jenis tabungan digital yang disimpan di server Bank Bukopin. Sedangkan untuk tipe unregistered, seluruh transaksi Anda dapat digunakan lewat e-wallet alias dompet elektronik.
Dalam memasarkan, mengenalkan, dan menunjang produk Tabungan Woke, Bank Bukopin telah menggandeng sekitar 10 perusahaan startup yang bergerak di bidang teknologi finansial (fintech).Menurut Adhi Bramantya, Direktur Pengembangan Bisnis Teknologi Informasi (TI) Bukopin, sebagian fitur dari produk Tabungan Woke merupakan kontribusi dari startup binaan Bukopin.[4]

2.3  Bisnis Perbankan Dalam Legalitas Dan Moralistis Digital Banking
ketua dewan komisioner otoritas jasa keuangan wimboh santoso mengatakan pemerintah bersama dengan ojk akan membuat fintech center guna mendukung perkembangan ekonomi digital. fintech center bertujuan membina sekaligus mengawasi semua perusahaan fintech di indonesia. hal tersebut dilakukan agar tidak ada blank spot dalam pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan usaha fintech. saat ini sudah ada 24 perusahaan peer-to-peer lending yang mengantongi izin. sebanyak 16 di antaranya perusahaan lokal dan delapan lainnya perusahaan asing. selain itu, ada 31 perusahaan peer-to-peer lending dalam proses pendaftaran ke ojk [5]sehingga dapat di katakana bahwa dengan adanya digital banking ini sudah dapat dikatakan sesuai dengan legalitas dan moralitas karna telah diterima oleh masyarakat luas dan di bimbing oleh ojk.
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, sehingga diperlukan pengaturan terhadap penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk melengkapi ketentuan yang sudah ada dengan mengedepankan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai, serta dengan tetap memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional dan perlindungan konsumen, termasuk standar dan praktik internasional dalam rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional, bank indonesia  perlu mendorong peran pelaku domestik antara lain melalui penataan struktur kepemilikan penyelenggara jasa sistem pembayaran, pengaturan mengenai penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dalam ketentuan saat ini, perlu terus dilengkapi dan dirumuskan secara lebih komprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang semakin jelas kepada  penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran, serta kepada masyarakat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan peraturan bank indonesia tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. disini banyak sekali pasal yang mendukung tentang digital banking ini sehingga untuk legalitasnya tak perlu di ragukan lagi.[6]
Tidak pungkiri lagi bahwa kemajuan dan perkembangan teknologi pada era digital ini sangat memberi manfaat yang besar bagi umat manusia. Era digital memberi kemudahan, kenyamanan, dan kesenangan bagi manusia, mendekatkan yang jauh, serta memudahkan manusia dapat saling berkomunikasi dan berinteraksi.
Namun, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era digital ini seperti halnya dua sisi mata pisau. Ada sisi positif dan sisi negatifnya, atau dengan bahasa lain, the man behind the gun, Apabila user tersebut adalah orang yang pandai dan bijak, maka ia akan memanfaatkan TIK tersebut secara baik. Namun, jika user tidak bertanggung jawab, maka kemajuan TIK justru akan melahirkan masalah-masalah baru yang terkadang menabrak aspek-aspek moralitas yang selama ini dijaga dan dihormati oleh masyarakat.[7]
Begitu juga digital banking dalam kehidupan masyarakat ini sangat baik dan sangat bermanfaat jika dimanfaatkan sebaik mungkin, banyak perbankan konvensional serta perbankan syariah membuka digital banking yang salah satunya bertujuan untuk mempermudah transaksi para nasabahnya sehingga system pembayaran dan transaksi lainnya berjalan dengan lancar. Ini juga masuk kedalam membentuk moralitas suatu perbankan untuk kenyamanan nasabah bank di dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari sehingga terhindar dari ha-hal yang membahayakan seperti perampokan dan lain-lain.

BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Digital banking adalah layanan/kegiatan perbankan melalui kantor bank tertentu dengan menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank dana tau melalui media digital yang dilakukan secara mandiri oleh nasabah yang memungkinkan calon nasabah/nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registerasi, pembukaan rekening, transaksi bank dan penutupan rekening.
Dalam hal ini terdapat beberapa bank dengan produk digitalnya :
1.      Digital Banking BTPN.
2.      Digital Banking BTN Cermat, Bebas Biaya Administrasi.
3.      Tyme Digital Banking Commonwealth, Tak Perlu Isi Saldo.
4.      Woke Digital Banking Bukopin Gandeng 10 Fintech.
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Dengan adanya aturan dari BI dan pengawasan ojk mampu melegalitas digital banking ini dan membangun moralitas perbankan yang bermanfaat untuk masyarakat dan perusahaan.





DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Users/ACER/Downloads/Documents/PBI_184016.pdf
https://dailysocial.id/post/merangkul-talenta-it-untuk-masa-depan-digital-banking
https://danaxtra.com/artikel/berita-keuangan/ini-tabungan-digital-banking-yang-sedang-hits.html
https://bisnis.tempo.co/read/1034683/dukung-ekonomi-digital-ojk-buat-fintech-center
http://www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/04/28/nni60714-ancaman-moralitas-di-era-digital
Ojk, panduan penyelenggaraan digital branch.hal 5




[1] Ojk, panduan penyelenggaraan digital branch.hal 5
[2] https://dailysocial.id/post/merangkul-talenta-it-untuk-masa-depan-digital-banking
[3] https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/345
[4] https://danaxtra.com/artikel/berita-keuangan/ini-tabungan-digital-banking-yang-sedang-hits.html
[5] https://bisnis.tempo.co/read/1034683/dukung-ekonomi-digital-ojk-buat-fintech-center
[6] file:///C:/Users/ACER/Downloads/Documents/PBI_184016.pdf
[7] http://www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/04/28/nni60714-ancaman-moralitas-di-era-digital

1 komentar:

  1. Pada situs marketplace tidak menjual produk sendiri dan tidak memiliki stock barang, tetapi menyediakan fasilitas dan sistem agar transaksi antara pembeli dan penjual mudah dilakukan, selain itu marketplace menjadi pihak tengah atau mediator untuk memastikan agar transaksi lebih aman dilakukan. Cara Transfer Gopay ke Shopeepay

    BalasHapus