BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Pertumbuhan ekonomi digital
berkembang sangat cepat, hampir semua perbankan dan perusahaan-perusahaan besar
bertransaksi dengan menggunakan bantuan teknologi begitu juga perbankan yang
sekarang banyak sekali membuka produk-produk baru yang dapat di akses melalui
teknologi yang mungkin dapat mempermudah transaksi nasabah.
Teknologi aplikasi dalam perbankan
dinamakan digital banking yang merupakan layanan perbankan dengan memanfaatkan
teknologi digital untuk memenuhi kebutuhan nasabah demi mewujudkan ekonomi
digital seperti yang dicita-citakan banyak sekali produk baru yang di keluarkan
perbankan seperti internet banking, mobile banking, video banking, sms banking
dan phone banking. Beberapa bank juga telah meluncurkan layanan keuangan tanpa
kantor (branchless banking) sesuai dengan kebijakan OJK yang utamanya ditujukan
untuk masyarakat yang belum memiliki akses ke perbankan lalu bagaimana
legalitas dan moralitasnya, untuk lebih memahami kaitannya dengan legalitas dan
moralitas penulis akan memaparkan tentang hal tersebut dalam makalah ini.
Demikian untuk lebih jelasnya
penulis mengajak pembaca untuk memahami materi yang sudah penulis tulis dalam
makalah ini.
1.2
Rumusan Masalah
1)
Apa
yang di maksud dengan digital banking?
2)
Apa produk
digital banking di Indonesia?
3)
Bagaimana
bisnis perbankan digital berdasarkan legalitas dan moralistis dalam perbankan?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Digital Banking
Digital banking adalah
layanan/kegiatan perbankan melalui kantor bank tertentu dengan menggunakan
sarana elektronik atau digital milik bank dana tau melalui media digital yang
dilakukan secara mandiri oleh nasabah yang memungkinkan calon nasabah/nasabah
bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi, registerasi, pembukaan
rekening, transaksi bank dan penutupan rekening. Termasuk memperoleh informasi
lain dan transaksi di luar produk perbankan, antara lain nasihat keuagan
(financial advisory), investasi,
transaksi e-dagang dan kebutuhan lainnya dari nasabah bank.[1]
Digital
banking dianggap sebagai cara baru
melakukan transaksi perbankan terutama berkat potensinya untuk menghemat biaya.
Bank sebaiknya melihat bahwa hal tersebut bukan sekedar men-digitalisasi produk
yang sudah ada, tapi merubah pola pikir dan solusi menjadi digital sesuai
perilaku dan kebutuhan masyarakat.
Dalam Survei yang dilakukan McKinsey
di tahun 2014 menunjukkan bahwa 92 persen responden menggunakan internet
banking jika dibandingkan dengan tahun 2011 yang hanya 52 persen.
Selain itu, 61 persen responden telah mengakses layanan perbankan dengan
menggunakan smartphone, atau meningkat
tiga kali lipat dibandingkan tahun 2011. McKinsey mengungkapkan bahwa di
seluruh Asia, terdapat lebih dari 700 juta pelanggan menggunakan digital
banking dan diperkirakan akan menjadi 1,7 miliar pada tahun 2020.
Indonesia adalah salah satu negara
yang masuk dalam daftar 10 besar negara Asia dengan peningkatan penetrasi digital
banking. Hasil survei yang dilakukan McKinsey pada 2014 lalu
menunjukkan bahwa Indonesia mengalami peningkatan penetrasi digital
banking sebesar 36 persen dan diprediksi akan terus mengalami
peningkatan.[2]
Beberapa
layanan perbankan digital adalah sebagai berikut:
1.
Internet Banking
Nasabah dapat melakukan transaksi
perbankan (financial dan non financial) melalui komputer yang
berhubungan dengan jaringan internet bank. Jenis-jenis
transaksi internet banking, antara lain:
a)
Transfer dana
b)
Informasi saldo, mutasi rekening,
informasi nilai tukar
c)
Pembayaran tagihan (misal: kartu
kredit, telepon, ponsel, listrik)
d)
Pembelian (misal: isi ulang pulsa
telepon, tiket pesawat, saham).
2.Phone Banking
Nasabah
dapat melakukan transaksi perbankan melalui telepon dimana nasabah menghubung contact
center bank. Bank telah menyediakan tenaga staf khusus yang akan
menjalankan transaksi nasabah atau program otomatis yang dapat berinteraksi
dengan nasabah untuk menjalankantransaksi nasabah. Jenis- jenis transaksi phone
banking yang dapat dilakukan oleh nasabah, antara lain:
a)
Transfer dana
b)
Informasi saldo
c)
Mutasi rekening
d)
Pembayaran (kartu kredit, PLN, Telepon,
ponsel, listrik, asuransi)
e)
Pembelian (pulsa isi ulang).
3. SMS
Banking
SMS banking adalah layanan
transaksi perbankan yang dapat dilakukan nasabah melalui telepon seluler
(ponsel) dengan format Short Message Service (SMS). Nasabah dapat
mengirimkan SMS ke nomor telepon bank atau menggunakan aplikasi yang dipasang
bank pada ponsel nasabah. Jenis-jenis transaksi melalui SMS banking,
antara lain:
a)
Transfer dana
b)
Informasi Saldo
c)
Mutasi rekening
d)
Pembayaran (kartu kredit)
e)
Pembelian (pulsa isi ulang).
4.
Mobile Banking
Mobile banking adalah layanan perbankan yang juga dapat diakses
langsung melalui ponselseperti SMS banking, namun memiliki tingkat kecanggihan
yang lebih tinggi. Bank bekerja sama dengan operator seluler, sehingga dalam
SIM Card (kartu chips seluler) Global for Mobile communication
(GSM) sudah dipasangkan program khusus untuk bisa melakukan transaksi
perbankan. Proses transaksi nasabah akan lebih mudah pada mobile banking
dibandingkan dengan SMSBanking. Beberapa jenis transaksi mobile banking, antara
lain:
a)
Transfer dana
b)
Informasi saldo
c)
Mutasi rekening
d)
Informasi nilai tukar
e)
Pembayaran (kartu kredit,PLN,telepon,handphone,listrik,asuransi)
2.2
Produk Digital Bank
Salah satu produk digital banking
yang marak adalah tabungan berbasis digital. Di bidang ini, para pelaku
perbankan berlomba-lomba menawarkan fitur yang menjanjikan kemudahan. Termasuk
pembukaan rekening melalui telepon pintar. Salah satu kebutuhan konsumen di era
digital adalah kecepatan dan kemudahan. Dua insight inilah yang berusaha
dijawab perbankan melalui kecanggihan tabungan digital, Mirip dengan tabungan
konvensional, tabungan digital juga memiliki manfaat utama sebagai tempat
menyimpan uang. Bedanya ia sudah dilengkapi dengan inovasi layanan digital yang
memungkinkan nasabah mengakses saldo rekening hingga transaksi melalui browser
di laptop atau smartphone.
Tentu saja layanannya tetap
disesuaikan dengan fitur perbankan konvensional sesuai dengan aturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK).dalam hal ini yang paling banyak pengeluaran produk digital
bank yaitu produk tabungan digital, dimana untuk dapat mengaksesnya nasabah
hanya perlu membuat rekening secara online lewat Andorid atau iOS. Tidak perlu
repot, cukup mengunduh aplikasinya di telepon pintar nasabah.
Dalam hal ini terdapat beberapa bank
dengan produk digitalnya :
1.
Digital
Banking BTPN
Jenius ialah produk tabungan digital
banking BTPN yang menawarkan kemudahan dalam membuka rekening. Nasabah cukup
mendaftar secara online dengan mengunduh aplikasi di Android atau iOS. Setelah
mendaftar, Anda akan didatangi pihak Jenius untuk memperoleh tanda tangan
sekaligus memberikan kartu ATM. Kalau buka rekening (konvensional) di bank
butuh waktu 30 sampai 45 menit, selain itu ada fee Rp 15.000, dan harus ada
saldo minimal Rp 50.000. Ini tidak familiar. Di Jenius, nasabah tak perlu pergi
ke bank. Begitu daftar di aplikasi, kartu (debit) diantar langsung ke rumah.
2.
Digital
Banking BTN Cermat, Bebas Biaya Administrasi
Senada dengan tabungan digital Jenius, segala proses transaksi BTN
Cermat juga cukup dilakukan lewat smartphone seperti mobile banking. Untuk
membuka akun tabungan BTN Cermat, nasabah dapat meminta bantuan Agen Laku
Pandai di kantor Pos Indonesia.Tabungan BTN Cermat ini tidak memiliki kantor
fisik, melainkan hanya menggunakan kartu dan tidak memakai buku
tabungan,tabungan ini juga bebas administrasi.
3.
Tyme
Digital Banking Commonwealth, Tak Perlu Isi Saldo
Bank Commonwealth menawarkan layanan digital banking dengan
menghadirkan terobosan baru berupa proses pembuatan rekening yang sangat
singkat. Waktu yang dibutuhkan sekitar 10-15 menit. Lewat mesin bernama Tyme
Digital, nasabah dapat membuka rekening hanya dengan membawa KTP dan NPWP yang
akan di-scan. 10 menit kemudian, nasabah sudah siap untuk menggunakan tyme
digital banking tersebut.
Mesin ini memfasilitasi semua proses pembukaan rekening, termasuk
pembuatan kartu ATM yang langsung aktif. Calon nasabah juga tidak perlu mengisi
saldo di ATM untuk dapat mengaksesnya.
4.
Woke
Digital Banking Bukopin Gandeng 10 Fintech
Bank Bukopin tidak mau ketinggalan turut meramaikan dunia digital
banking dengan meluncurkan produk yang diberi nama Tabungan Woke.Tabungan
digital ini memiliki dua tipe, yakni registered dan unregistered. Tipe
registered adalah jenis tabungan digital yang disimpan di server Bank Bukopin.
Sedangkan untuk tipe unregistered, seluruh transaksi Anda dapat digunakan lewat
e-wallet alias dompet elektronik.
Dalam memasarkan, mengenalkan, dan menunjang produk Tabungan Woke,
Bank Bukopin telah menggandeng sekitar 10 perusahaan startup yang bergerak di
bidang teknologi finansial (fintech).Menurut Adhi Bramantya, Direktur
Pengembangan Bisnis Teknologi Informasi (TI) Bukopin, sebagian fitur dari
produk Tabungan Woke merupakan kontribusi dari startup binaan Bukopin.[4]
2.3 Bisnis Perbankan Dalam Legalitas Dan
Moralistis Digital Banking
ketua dewan
komisioner otoritas jasa keuangan wimboh santoso
mengatakan pemerintah bersama dengan ojk akan membuat fintech center guna
mendukung perkembangan ekonomi digital. fintech center bertujuan membina
sekaligus mengawasi semua perusahaan fintech di indonesia. hal tersebut
dilakukan agar tidak ada blank spot dalam pengaturan dan pengawasan
penyelenggaraan usaha fintech. saat ini sudah ada 24 perusahaan peer-to-peer
lending yang mengantongi izin. sebanyak 16 di antaranya perusahaan lokal dan
delapan lainnya perusahaan asing. selain itu, ada 31 perusahaan peer-to-peer
lending dalam proses pendaftaran ke ojk [5]sehingga
dapat di katakana bahwa dengan adanya digital banking ini sudah dapat dikatakan
sesuai dengan legalitas dan moralitas karna telah diterima oleh masyarakat luas
dan di bimbing oleh ojk.
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran bahwa perkembangan teknologi
dan sistem informasi terus melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang
berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi kebutuhan
masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi
instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan
pemrosesan transaksi pembayaran, inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi
pembayaran perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar,
aman, efisien, dan andal, sehingga diperlukan pengaturan terhadap penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk melengkapi ketentuan yang sudah ada dengan
mengedepankan pemenuhan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang
memadai, serta dengan tetap memperhatikan perluasan akses, kepentingan nasional
dan perlindungan konsumen, termasuk standar dan praktik internasional dalam
rangka meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran
nasional, bank indonesia perlu mendorong
peran pelaku domestik antara lain melalui penataan struktur kepemilikan
penyelenggara jasa sistem pembayaran, pengaturan mengenai penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran dalam ketentuan saat ini, perlu terus dilengkapi dan
dirumuskan secara lebih komprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang
semakin jelas kepada penyelenggara jasa
sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran, serta
kepada masyarakat bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan
peraturan bank indonesia tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi
pembayaran. disini banyak sekali pasal yang mendukung tentang digital banking
ini sehingga untuk legalitasnya tak perlu di ragukan lagi.[6]
Tidak pungkiri lagi bahwa kemajuan dan perkembangan teknologi pada
era digital ini sangat memberi manfaat yang besar bagi umat manusia. Era
digital memberi kemudahan, kenyamanan, dan kesenangan bagi manusia, mendekatkan
yang jauh, serta memudahkan manusia dapat saling berkomunikasi dan
berinteraksi.
Namun, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era
digital ini seperti halnya dua sisi mata pisau. Ada sisi positif dan sisi
negatifnya, atau dengan bahasa lain, the man behind the gun, Apabila user tersebut
adalah orang yang pandai dan bijak, maka ia akan memanfaatkan TIK tersebut
secara baik. Namun, jika user tidak bertanggung jawab, maka kemajuan TIK justru
akan melahirkan masalah-masalah baru yang terkadang menabrak aspek-aspek
moralitas yang selama ini dijaga dan dihormati oleh masyarakat.[7]
Begitu juga digital banking dalam kehidupan masyarakat ini sangat
baik dan sangat bermanfaat jika dimanfaatkan sebaik mungkin, banyak perbankan
konvensional serta perbankan syariah membuka digital banking yang salah satunya
bertujuan untuk mempermudah transaksi para nasabahnya sehingga system
pembayaran dan transaksi lainnya berjalan dengan lancar. Ini juga masuk kedalam
membentuk moralitas suatu perbankan untuk kenyamanan nasabah bank di dalam
menjalankan aktifitasnya sehari-hari sehingga terhindar dari ha-hal yang
membahayakan seperti perampokan dan lain-lain.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Digital
banking adalah layanan/kegiatan perbankan melalui kantor bank tertentu dengan
menggunakan sarana elektronik atau digital milik bank dana tau melalui media
digital yang dilakukan secara mandiri oleh nasabah yang memungkinkan calon
nasabah/nasabah bank untuk memperoleh informasi, melakukan komunikasi,
registerasi, pembukaan rekening, transaksi bank dan penutupan rekening.
Dalam hal ini terdapat beberapa bank
dengan produk digitalnya :
1.
Digital
Banking BTPN.
2.
Digital
Banking BTN Cermat, Bebas Biaya Administrasi.
3.
Tyme
Digital Banking Commonwealth, Tak Perlu Isi Saldo.
4.
Woke
Digital Banking Bukopin Gandeng 10 Fintech.
berdasarkan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 18/40/Pbi/2016 Tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi terus melahirkan berbagai
inovasi, khususnya yang berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem
pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara, mekanisme, maupun
infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, inovasi dalam
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran perlu tetap mendukung
terciptanya sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Dengan
adanya aturan dari BI dan pengawasan ojk mampu melegalitas digital banking ini
dan membangun moralitas perbankan yang bermanfaat untuk masyarakat dan
perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
file:///C:/Users/ACER/Downloads/Documents/PBI_184016.pdf
https://dailysocial.id/post/merangkul-talenta-it-untuk-masa-depan-digital-banking
https://danaxtra.com/artikel/berita-keuangan/ini-tabungan-digital-banking-yang-sedang-hits.html
https://bisnis.tempo.co/read/1034683/dukung-ekonomi-digital-ojk-buat-fintech-center
http://www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/04/28/nni60714-ancaman-moralitas-di-era-digital
Ojk, panduan
penyelenggaraan digital branch.hal 5
[1]
Ojk, panduan penyelenggaraan digital branch.hal 5
[2]
https://dailysocial.id/post/merangkul-talenta-it-untuk-masa-depan-digital-banking
[3]
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/345
[7] http://www.republika.co.id/berita/koran/didaktika/15/04/28/nni60714-ancaman-moralitas-di-era-digital
Pada situs marketplace tidak menjual produk sendiri dan tidak memiliki stock barang, tetapi menyediakan fasilitas dan sistem agar transaksi antara pembeli dan penjual mudah dilakukan, selain itu marketplace menjadi pihak tengah atau mediator untuk memastikan agar transaksi lebih aman dilakukan. Cara Transfer Gopay ke Shopeepay
BalasHapus