Selasa, 26 Desember 2017

MAKALAH WAKAF TUNAI






MAKALAH
FIQH WAKAF
“WAKAF TUNAI”

“Makalah ini ditulis untuk memenuhi Mata Kuliah Fiqih Wakaf program
studi Perbankan Syariah”

Oleh :

ANNISA WAHYU IRMAYANI
1502151841



PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) MATARAM
TAHUN 2016/2017






KATA PENGANTAR

Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum wr.wb…………
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas taufik serta hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul “Wakaf Tunai” dapat kami selesaikan tepat pada waktunya. Shalawat serta salam tak lupa kita khaturkan atas junjungan nabi besar kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari alam yang gelap gulita menuju alam yang terang benderang seperti sekarang ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini telah jauh dari kesempurnaan disebabkan pengetahuan penulis yang sangat terbatas oleh karena itu saran dan kritiknya yang sepertinya membangun sangat kami harapkan dari pembaca, semoga makalah ini  bermaanfat bagi pembaca.




Mataram, 24 September 2017

                   Penulis










DAFTAR ISI

Halaman Judul
Kata Pengantar..........................................................................................................i
Daftar Isi..................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1     Latar Belakang..........................................................................................1
1.2     Rumusan Masalah.....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Wakaf Tunai..............................................................................2
2.2  Dasar Hukum Wakaf Tunai ........................................................................3
2.3  Tata Cara Wakaf Tunai................................................................................4
BAB III PENUTUP
3.1     Kesimpulan................................................................................................8
3.2     Saran..........................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................9







BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            sejak awal Islam bahkan masyarakat sebelum Islam telah mempraktekkan perbuatan sejenis wakaf, tapi dengan nama lain, bukan wakaf. Karena praktek sejenis wakaf telah ada di masyarakat sebelum Islam, tidak terlalu menyimpang kalau wakaf dikatakan sebagai kelanjutan dari praktek masyarakat sebelumnya. Sedang wakaf tunai mulai dikenal pada masa dinasti Ayyubiyah di Mesir. moderent ini.
Pada zaman modern ini wakaf sering banyak di perbincangkan dan sering terjadinya pro kontra di dalam wakaf ini sendiri. namun pembahasan kita pada materi ini akan banyak membahas tentang wakaf tunai,seperti apa yang dimaksud dengan wakaf tunai tersebut,dasar hukum wakaf tunai,dan tata cara pelaksanaannya. Untuk menunjang pengetahuan dalam fiqh wakaf yang akan kita bahas kali ini.

1.2  Rumusan Masalah
1)      Apa yang dimaksud dengan wakaf tunai ?
2)      Bagaimana dasar hokum wakaf tunai ?
3)      Apa saja tata cara dalam wakf tunai ?







BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Wakaf Tunai
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Atau, berarti “Habasa” (menahan) atau “habsun” (tertahan). Dari kata ini terkandung maksud sama seperti yang terkandung dalam kata wakaf, bahwa harta benda yang telah diwakafkan itu keadaannya tertahan atau ditahan. Maksudnya, tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara menjual, menghibahkan, mewariskan atau lainnya.
Menurut istilah, wakaf adalah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah. Demikian Sayid Sabiq mendefinisikannya dalam kitabnya Fiqhussunnah: 14 : 148. Para ahli hukum Islam lainnya, hampir sama dengan Sayid Sabiq dalam medefinisikan wakaf tersebut. Imam Abu Hanifah, misalnya, yang menyatakan wakaf adalah menahan benda dan memberikan hasilnya. Golongan Malikiyah menyatakan, wakaf adalah menjadikan manfaat benda yang dimiliki, baik manfaat tersebut berupa sewa atau hasilnya, untuk diserahkan kepada orang yang berhak, dengan bentuk penyerahan berjangka waktu sesuai dengan apa yang dikehendaki orang yang mewakafkan (wakif). Sementara jumhur ulama mendefinisikan wakaf, dengan menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan tetap utuhnya barang.[1]
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Hukum wakaf tunai telah menjadi perhatian para fuqaha. Terdapat perbeedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Imam Bukhri mengungkap kan bahwa Iman Az- zuhri berpendapat dinar dan dirham (keduanya mata uang yang berlaku ditimur tengah) boleh untuk diwakafkan. Caranya ialah dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wahbah Az- Zuhaili juga mengungkapkan bahwa madzhab hanafi membolehkan wakaf tunai karena sudah banyak dilakukan dikalangan masyarakat. Madzhab hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan adat kebiasaan mempunyai kekuatan yang sama dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash(teks).
cara melakukan wakaf tunai menurut madzhan hanafi ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah. Sedangkan keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.
Ibn Abidin, mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku dimasyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak sah. Yang juga berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh adalah madzhab syafii. Menurut al-bakri, madzhab syafii tidak membolehkan wakaf tunai, karena dirham dan dinar akan lenyap ketika dibayar sehingga tidak ada wujudnya. Perbedaan pendapat di atas, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya wakaf tunai berkisar pada wujud uang. [2]

2.2  Dasar Hukum Wakaf Tunai
Dasar hukum wakaf tunai ini adalah Hadits dari Abdullah ibn Umar, katanya: Umar (Bapakku) mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, maka beliau mendatangi Rasulullah, dan berkata: “Saya mendapatkan sebidang tanah di Khaibar yang aku tidak hanya ingin mendapatkan hartanya semata, maka apa yang akan engkau perintahkan kepadaku dengan tanah itu? Jawab Rasulullah: Jika engkau mau, pertahankan pokok harta tanah itu, dan bershadaqahlah dari hasilnya.” Maka, Umar pun bershadaqah dengan hasil sebidang tanah itu, beliau tidak menjual atau menghibahkan tanah tersebut, ataupun mewariskannya. Shadaqahnya, beliau salurkan kepada orang fakir-miskin, kerabat, memerdekakan budak, fii sabilillah, tamu, ibnu sabil, dan beliau tidak melarang orang lain untuk mengambil dan memakannya asal sebatas kewajaran, atau memberi makan kawannya asalkan bukan untuk memperkaya diri.[3]
Wakaf benda bergerak berupa uang merupakan terobosan dalam undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang dapat di jabarkan sebagai berikut:
1.      Wakaf uang yang dapat diwakafkan adlah mat uang rupiah
2.      Dalam hal uang yang akan diwakafkan masiih dalam mata uang asing,maka harus dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah.
3.      Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk :
a.       Hadir dilembaga keuangan syariah penerima wakaf Uang (LKS-PWU)untuk menyatakan kehendak wakaf uangnya.
b.      Menjelaskan kepemilikan dan asal-usul uang untuk yang akan diwakafkan.
c.       Menyetor secara tunai jumlah uang kepada LKS-PWU
d.      Mengisi formulir pertanyaan kehendak wakif yang berfungsi sebagai akta ikrar wakaf.
4.      Dalam hal wakif tidak dapat hadir,maka wakif dapat menunjukkan wakil atau kuasanya.
5.      Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada nazhir di hadapan PPAIW yang selanjutnya nazhir menyerahkan akta ikrar wakaf tersebut kepada LKS.[4]

2.3  Tata Cara Wakaf Tunai
Wakif dapat mewakafkan benda  bergerak berupa uang melalui LKS yang  ditunjukan oleh menteri sebagai LKS penerima wakaf Uang (LKS-PWU). Adapun mekanisme pelaksanaan wakaf uang sebagai berikut :
1.      LKS yang ditunjukan oleh menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI.
2.      BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait.
3.      Saran dan pertimbangan yang diberikan kepada LKS penerima wakaf uang yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       Menyampaikan permohonan secara tertulis kepada menteri.
b.      Melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hokum.
c.       Memiliki kantor operasional di wilayah republik Indonesia.
d.      Bergerak di bidang keuangan syariah dan
e.       Memiliki fungsi menerima titipan (wadi’ah)
4.      BWI wajib memberikan pertimbangan kepada menteri paling lambing 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan.
5.      Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI,menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjukkan LKS atau menolak permohonan dimaksud.
LKS penerima wakaf uang bertugas :
a.       Mengumumkan kepada public atas keberadaannya sebagai LKS penerima wakaf uang.
b.      Menyediakan blangko sertifikat wakaf uang.
c.       Menerima secara tunai wakaf uang dan wakif atas nama nazhir.
d.      Menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wakaf) atas nama nazhir yang di tunjukan wakif.
e.       Menerima pernyataan kehendak wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir pernyataan kehendak wakif.
f.        Menerbitkan sertifikat wakaf uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada wakif dan menyerahkan tembusan sertifikat kepada nazhir yang ditunjukan oleh wakif dan
g.      Mendaftarkan wakaf uang kepada menteri atas nama Nazhir.
Sedangkan sertifikat wakaf uang sekurang-kurangnya harus memuat keterangan mengenai:
a.       Nama LKS penerima wakaf uang.
b.      Nama Wakif
c.       Alamat Wakif
d.      Jumlah wakaf uang
e.       Peruntukan Wakaf
f.        Jangka waktu wakaf
g.      Nama nazhir yang di pilih dan
h.      Tempat dan tanggal penerbitan sertifikat wakaf uang.
Bagi wakif yang berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu tertentu,maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, nazhir wajib mengembalikan jumlah pokok wakaf uang kepada wakif atau ahli waris / penerus haknya melalui LKS penerima wakaf uang. [5]
Keberadaan model wakaf tunai dirasakan perlu sebagai instrumen keuangan alternatif yang dapat mengisi kekurangan – kekurangan badan sosial yang telah ada, yaitu melalui lembaga wakaf. Penyaluran wakaf ini sudah berlangsung sangat lama di Indonesia. Dalam Undang- undang NO 41 tahun 20004 tentang wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau badan hukum yang memisahkan atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Selama ini wakaf yang ada di masyarakat adalah berupa tanah dan bangunan seperti masjid, mushollah, sekolahan, panti dan lain sebagainya. Sementara, kebutuhan masyarakat saat ini sangat besar sehingga mereka membutuhkan dana tunai untuk meningkatkan kesejahteraannya. Berdasarkan prinsip wakaf tunai yaitu wakaf yang tidak hanya berupa property, tapi wakaf dengan dana (uang) tunai.
a.       Pemanfaatan Wakaf Tunai
Pengelolaan dana wakaf tunai sebagai instrumen investasi menjadi menarik, karena benevit atas investasi tersebut- dalam bentuk keuntungan investasi-akan dapat dinikmati oleh masyarakat dimana saja baik lokal, regional maupun internasional. Hal ini dimungkinkan karena benefit atas investasi tersebut berupa cash yang dapat ditransfer ke beneficiary manapun diseluruh dunia. Sementara investasi akan dana wakaf tersebut dapat dilakukan dimana pun tanpa batas negara, mengingat wakaf tunai yaitu cash yang dapat diinvestasikan dinegara manapun. Hal inilah yang diharapkan maupun menjembatani kesenjangan antara masyarakat “ kaya “ dengan masyarakat “ miskin “, karena diharapkan terjadi transfer kekayaan ( dalam bentuk keuntungan investasi) dari masyarakat kaya kepada masyarakat miskin.
Dana wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas, baik dibidang pengadaan social good maupun private good. Oleh karenanya, penggunaan dana hasil pengelolaan wakaf tersebut dapat membuka peluang bagi analisa ekonomi yang menarik berkenan dengan alokasi sumber dalam kerangka keuangan public.
b.      Operasionalisasi sertifikat wakaf tunai :
1)      Wakaf tunai harus diterima sebagai sumbangan sesuai syari’ah.
2)      Wakaf dilakukan dengan tanpa batas, waktu dan rekeningnya harus terbuka, dengan nama yang ditentukan waqif.
3)      Waqif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum didalam daftar yang jumlahnya ada 32 sesuai dengan identifikasi yang telah dibuat atau tujuan lain yang diperkenakan syariat.
4)      Wakaf tunai selalu menerima pendapatan dengan tingkat tertinggi yang ditawarkan bank dari waktu kewaktu.
5)      Kuantitas wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan oleh waqif.
6)      Waqif dapat meminta bank mempergunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan.
7)      Waqif dapat memberikan wakaf tunai untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya sebesar (ditentukan kemudian).
8)      Wakif juga dapat meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf tunai pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakaf pada pengelola harta wakaf.
9)       Atas setoran wakaf tunai harus diberikan tanda terima dan setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
10)  Prinsip dan dasar- dasar peraturan syariah wakaf tunai dapat ditinjau kembali.[6]






BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” (berhenti) atau “waqfun” (terhenti). Kata ini terkandung maksud, bahwa harta benda yang telah diwakafkan adalah berhenti, tidak boleh dipindahkan. Baik dipindahkan dengan cara memberikan kepada orang lain (hibah), dengan cara menjual, dengan cara mewariskan, atau dengan bentuk-bentuk perpindahan lainnya. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.Dasar hukum wakaf tunai ini adalah Hadits dari Abdullah ibn Umar dan Wakaf benda bergerak berupa uang merupakan terobosan dalam undang-undang No.41 Tahun 2004 tentang wakaf.Tata cara wakaf tunai : Wakif dapat mewakafkan benda  bergerak berupa uang melalui LKS yang  ditunjukan oleh menteri sebagai LKS penerima wakaf Uang (LKS-PWU). Adapun mekanisme pelaksanaan wakaf uang sebagai berikut: LKS yang ditunjukan oleh menteri berdasarkan saran dan pertimbangan dari BWI, BWI memberikan saran dan pertimbangan setelah mempertimbangkan saran instansi terkait, Saran dan pertimbangan yang diberikan kepada LKS penerima wakaf uang yang memenuhi persyaratan, BWI wajib memberikan pertimbangan kepada menteri paling lambing 30 (tiga puluh) hari kerja setelah LKS memenuhi persyaratan, Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI,menteri paling lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjukkan LKS atau menolak permohonan dimaksud.
3.2  Saran
Wakaf merupakan sebuah cara yang bisa di manfaatkan dengan baik oleh umat islam karna dengan wakaf kita bisa membantu orang orang yang tidak mampu, dan untuk kepentingan umum yang sangat bermanfaat untuk khalayak ramai, dan agar wakaf ini bisa berkembang dengan baik maka akan lebih  baiknya jika di sosialisasikan kepada umum sehingga kita bisa merasakan bagaimana indahnya berbagi. 


Daftar Pustaka

Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam, 2007), hal 3
Direktorat Pemberdayaan Wakaf,Fiqih Wakaf(Jakarta:Diktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,2007) hal 73
Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam, 2006), hal 112
HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632




[2] Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam, 2007), hal 3
[3] HR. Bukhari, bab al-syuruth fii al-waqf, hal. 2737, Muslim dalam Al-Washiyah, bab al-waqf, hal. 1632
[4] Direktorat Pemberdayaan Wakaf,Fiqih Wakaf(Jakarta:Diktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Departemen Agama RI,2007) hal 73 
[5] Ibid.hal 75
[6] Direkturat pemberdayaan wakaf, pedoman pengelolaan wakaf tunai ( Jakarta: direktorat jenderal bimbingan masyarakat islam, 2006), hal 112